|
Balipost – Minggu, 15 November 2009. Hukum Bertujuan Menegakkan Keadilan Oleh : Drs. I Ketut Wiana, MAg. Nigrahena hi papanam sadhunam samgrahena dwijatnya iwejyabhih purnyante satatam nrpah (Manawa Dharmasastra, VIII,311). Maksudnya: Dengan jalan menghukum mereka yang bersalah seperti menghukum mereka yang berbuat jasa, pemimpin pemenintah negara (raja) akan selalu suci sama halnya seperti pandita (dwijati) yang melakukan upacara yadnya.
Balipost – Minggu, 15 November 2009. Hukum Bertujuan Menegakkan Keadilan Oleh : Drs. I Ketut Wiana, MAg. Nigrahena hi papanam sadhunam samgrahena dwijatnya iwejyabhih purnyante satatam nrpah (Manawa Dharmasastra, VIII,311). Maksudnya: Dengan jalan menghukum mereka yang bersalah seperti menghukum mereka yang berbuat jasa, pemimpin pemenintah negara (raja) akan selalu suci sama halnya seperti pandita (dwijati) yang melakukan upacara yadnya. MENEGAKKAN hukum adalah suatu upaya agar norma-norma hidup dapat menjadi landasan berbuat benar dan baik bagi setiap anggota masyarakat. Norma hukum bersumber dari norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum itu adalah norma hidup dengan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggar-pelanggarnya. Pemerintahan negara yang tegas menghukum para penjahat dan memberi penghargaan atau hadiah kebahagiaan kepada rakyat yang berbuat baik, benar dan berjasa, memberikan kontribusi pada kemajuan pada kehidupan di negaranya. Menghukum penjahat dan memberi penghargaan pada mereka yang berjasa merupakan dharma negara bagi pemerintahan negara yang baik. Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk tegaknya keadilan. Hukum dibuat bukan sekadar untuk menata perilaku anggota masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan. Menghukum yang jahat dan menghargai yang bajik benar, baik dan tepat adalah suatu tindakan yang adil. Adil adalah memberi orang sesuai dengan haknya. Hak muncul dengan melakukan kewajiban dengan baik, benar dan tepat. Adil itu menghukum dan memberi penghargaan dengan benar, baik dan tepat sesuai dengan kewajiban yang dilakukan. Dalam Manawa Dharmasastra VIII.318 dinyatakan, mereka yang divonis dengan benar dan adil sesuai dengan kesalahannya oleh hakim yang ditugaskan oleh raja akan memberi makna yang sangat mulia. Hakim yang menjatuhkan vonis dengan benar dan adil akan mencapai sorga. Demikian juga yang dihukum dengan benar dan adil setelah dengan sadar dan rela melakukan hukuman yang dijatuhkan itu juga akan masuk sorga. Tentunya sebelum masuk sorga di dunia niskala, ia akan mendapatkan kehidupan yang mulia di dunia sekala. Hidup mulia itu adalah secara sadar kembali hidup di jalan dharma. Akibat vonis yang benar dan adil itu, masyarakat lainnya menjadi semakin sadar Untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam Manawa Dharmasastra VII.19 dinyatakan, bila vonis itu dijatuhkan dengan benar dan adil, maka semua pihak akan menikmati kebahagiaan. Bila vonis itu dijatuhkan tanpa pertimbangan yang benar dan adil, maka semua sistem hidup akan hancur. Karena itu, Manawa Dharmasastra VII. 20, 21 dan 22 menegaskan pemerintahan negara (raja) haruslah tidak jemu-jemunya menghukum yang jahat. Kalau hal itu tidak dilakukan oleh pemerintahan negara, maka akan terjadi hukum ikan (masya nyaya) dalam masyarakat — artinya, yang kuat akan memangsa yang lemah. Burung gagak akan memangsa jajan sesaji, anjing akan menjilati sarana upacara yadnya, manusia tidak memiliki teman yang kuat atau tetap. Orang yang hina menduduki tempat-tempat orang mulia. Seluruh dunia harus dipelihara oleh hukum agar sulit mendapatkan orang yang bersalah. Seluruh dunia akan memberi kenikmatan dalam hidup ini. Untuk tegaknya kebenaran dan keadilan melalui norma hukum, tentunya tidak semudah teori atau mengucapkannya. Sejauh mana kualitas hukum itu dibuat? Bagaimana hukum itu ditegakkan? Demikian pula SDM yang direkrut sebagai penegak hukum, apa sudah sesuai dengan kriteria seorang penegak hukum? Dalam Manawa Dharmasastra II.12 ada dinyatakan suatu syarat untuk membuat hukum positif agar hukum itu berkualitas tinggi. Hukum dibuat dengan empat dasar yaitu sruti (sabda Tuhan), smrti (tafsir para resi pada Weda), sadacara (kebenaran Weda yang telah mentradisi) dan priyatma (suara suci hati nurani). Kalau norma hukum itu disusun dengan empat dasar pertimbangan itu, barulah hukum positif itu dapat diluncurkan untuk menata masyarakat. Sedangkan dalam Manawa Dharmasastra VII.16 dinyatakan bahwa sanksi hukum (vonis) baru dapat ditetapkan kalau sudah melalui enam dasar pertimbangan yaitu desa, kala, sakti, widya, iksha dan tattwa. Selanjutnya yang menegakkan hukum itu — seperti hakim — juga telah ditetapkan syarat-syaratnya dalam Manawa Dharmasastra VII.31. Di situ dinyatakan bahwa hukuman dapat divonis dengan adil oleh mereka yang suci, oleh mereka yang senantiasa berpegang pada kebenaran (satya), setia pada janjinya, selalu bertindak berdasarkan dharma dan mereka yang memiliki pembantu yang ahli dan bijaksana. Dalam Manawa Dharmasastra VII, 24 dinyatakan, bila penegakan hukum itu tidak benar, maka semua golongan akan kacau balau, semua larangan akan dilanggar, masyarakat akan hidup saling bermusuhan satu dengan yang lainnya. Di Indonesia sedang terjadi kemelut hukum, semoga saja semua pihak menyadari penegakan hukum itu tidak sekadar memproses perkara menurut prosedur hukum formal saja. Tetapi, bagaimana mengembangkan budaya hukum agar setiap pihak merasa terpanggil untuk melakukan suatu perbuatan berdasarkan kejujuran hati nurani dalam memproses penegakan hukum. Wajah hukum jangan direkayasa untuk mensukseskan tujuan yang sempit. Demikian juga dalam menegakkan hukum adat di kalangan umat Hindu, wajib dilakukan upaya menegakan hukum dengan berbagai pertimbangan yang dinyatakan dalam kitab suci. *Dimensi – Balipost Minggu. |