Logo PHDI Pusat
Mengantisipasi Masalah Penguburan dengan Setra Pengalu Print E-mail
Mengantisipasi Masalah Penguburan dengan Setra Pengalu
Koran – TOKOH Senin, 08 Maret 2010

SERINGNYA terjadi masalah penguburan jenazah bagi warga desa pakraman, telah mendorong Perhimpunan Dosen Hukum Adat (Pershada) Bali, untuk mengadakan penelitian tentang setra (kuburan bagi orang Bali Hindu).

Mengantisipasi Masalah Penguburan dengan Setra Pengalu
Koran – TOKOH Senin, 08 Maret 2010

SERINGNYA terjadi masalah penguburan jenazah bagi warga desa pakraman, telah mendorong Perhimpunan Dosen Hukum Adat (Pershada) Bali, untuk mengadakan penelitian tentang setra (kuburan bagi orang Bali Hindu).

Saya termasuk salah seorang di antara anggota tim peneliti yang beranggotakan sekitar 12 orang dosen hukum adat dari fakultas hukum negeri dan swasta yang ada di Bali itu. Sebagian data telah terkumpul, tetapi penelitiannya belum selesai.  Saya bertugas mengumpulkan data di dua desa pakraman yaitu Desa Pakraman Keramas dan Desa Pakraman Buleleng. Walaupun belum selesai, saya tidak sabar untuk menulis dan memublikasikan beberapa hal yang saya temui di dua desa pakraman tersebut. Pertama, tentang Kartu Tanda Anggota Desa Pakraman di Desa Pakraman Buleleng dan adanya Setra Pengalu di Desa Pakraman Keramas, Gianyar. Dua hal ini agaknya dapat digunakan untuk mengantisipasi permasalahan penguburan jenazah yang dihadapi keluarga tertentu. Di Desa Pakraman Buleleng, tidak pernah terjadi masalah penguburan jenazah yang  disebabkan ketidakjelasan status warganya maupun adanya pelanggaran adat tertentu atau karena kacuntakan (keadaan tidak suci menurut hukum adat Bali). Berdasarkan hasil wawancara dengan Made Rimbawa (bendesa), kenyataan ini disebabkan beberapa hal, seperti adanya ketentuan tentang kewajiban warga terhadap desa pakraman (ayah-ayahan dan pawedalan) maupun tentang kacuntakan yang relatif luwes, dibandingkan ketentuan serupa di desa pakraman lainnya, terutama yang ada di Kabupaten Gianyar. Jika terjadi kematian warga, yang wajib cuntaka hanyalah keluarga dekat. Yang lainnya, walaupun dalam satu banjar, tidak wajib menjalankan kacuntakan.

Di Desa Pakraman Buleleng ada beberapa setra yang tersebar di beberapa banjar. Penguburan jenazah tidak harus dilaksanakan di banjar sendiri, tetapi dapat dilaksanakan di setra yang ada di lain banjar, yang penting ada pemberitahuan kepada prajuru desa. Hal ini samasekali tidak ada pengaruhnya terhadap kecuntakan, baik terhadap warga di banjar sendiri maupun warga lainnya di sekitar setra tempat penguburan jenazah.

Hal lain yang patut dikemukakan, adanya Kartu Warga Desa Pakraman dan adanya keleluasaan bagi warga setempat untuk menguburkan jenazah di setra, walaupun karena sesuatu hal, keanggotaannya di desa pakraman tampak belum jelas. Sebagai tanda seseorang adalah warga  Desa Pakraman Buleleng atau bukan, dapat diketahui dari kartu anggota yang dimiliki tiap KK. Dengan adanya kartu ini, lebih mudah diketahui apakah seseorang warga desa pakraman setempat atau bukan. Andaikan ada keluarga tertentu yang karena sesuatu hal keanggotannya tidak jelas, dan mereka mengalami kematian, tidak ada masalah baginya untuk menguburkan jenazah, asalkan membayar penajungbatu dalam jumlah yang telah ditentukan. Inilah antara lain yang menyebabkan tidak pernah timbul masalah penguburan jenazah di Desa Pakraman Buleleng.

Jika Buleleng memunyai ketentuan adat yang luwes dan Kartu Tanda Warga Desa Pakraman, Keramas mempunyai Setra Pengalu. Di Desa Pakraman Keramas ada dua setra umum bagi desa pakraman setempat, yaitu Setra Baleran dan Setra Badelodan. Di Setra Badelodan juga ada Setra Pengalu, Setra Bajang, dan Setra Cicing. Semua setra ini  berada di bawah koordinasi prajuru (perangkat pimpinan) Desa Pakraman Keramas. Oleh karena itu, tiap pemanfaatan setra, patut sepengetahuan prajuru desa atau bendesa sebagai pucuk pimpinan prajuru desa. 
   
Pemanfaatan setra tidak tegantung pada banjar tempat warga berasal atau tempat tinggal warga, melainkan tergantung pada pangemong Pura Dalem. Warga yang termasuk pangemong Pura Dalem Sakti akan menguburkan jenazah di Setra Bedelodan, sedangkan warga yang termasuk pangemong Pura Dalem Agung akan menguburkan jenazah di Setra Baleran. Warga pangemong Pura Dalem Koripan dan Pura Dalem Biya akan menguburkan jenazah sesuai dengan tradisi yang diwarisi secara turun-temurun dan tergantung pula keputusan keluarganya. Dalam hal ini berarti, mereka dapat menguburkan jenazah di Setra Baleran maupun di Setra Bedelodan, yang penting dilaksanakan atas pengetahuan bendesa.

Setra Bajang untuk menguburkan bayi, dapat dimanfaatan seluruh warga desa pakraman setempat. Selain itu, juga ada Setra Pengalu dan Setra Cicing. Setra Pengalu, sesuai namanya, pada zaman dulu dimanfaatkan untuk menguburkan jenazah pengalu yang kebetulan meninggal di desa pakraman setempat dan tidak diketahui identitasnya.  Pengalu adalah pedagang keliling dari desa satu ke desa lainnya yang menggunakan binatang piaraan kuda sebagai sarana transportasinya. Proses penguburan seorang pengalu yang meninggal dan pelaksanan upacara ngabennya, dipertanggungjawabkan Desa Pakraman Keramas, di bawah koordinasi bendesa setempat.

Pada zaman sekarang, Setra Pengalu tidak dimanfaatkan untuk menguburkan pengalu, karena tidak ada lagi orang yang melakukan pekerjaan pengalu, melainkan dimanfaatkan untuk menguburkan jenazah yang dikenal dengan sebutan “Mr X” dan orang-orang yang berasal dari desa pakraman setempat, tetapi karena dianggap telah melakukan pelanggaran adat berat dan yang bersangkutan tidak menyadari kekeliruannya, maka oleh desa pakraman dia diberhentikan (kasepekang) sebagai warga desa.     Menurut Agung Wiyat S. Ardhi (tokoh masyarakat setempat), Setra Cicing,  pada zaman dulu dimanfaatkan untuk menguburkan anjing liar dan binatang piaraan atau binatang liar lainnya, yang mati karena terbunuh atau mati karena sakit. Sekarang, setra ini masih ada tetapi kegiatan menguburkan bangkai anjing dan binatang lainnya di setra tersebut, tidak pernah lagi dilakukan.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, saya berpendapat ada dua hal menarik yang dapat dipetik dari Desa Pakraman Buleleng dan Desa Pakraman Keramas. Pertama, ketat dan luwesnya pelaksanaan awig-awig desa pakraman (baik mengenai ayah-ayahan, kacuntakan maupun yang lainnya), tergantung pada kesepakatan warga desa pakraman setempat.  Kedua, ada baiknya masing-masing desa pakraman memikirkan adanya semacam Setra Pengalu di tiap desa. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah antisipasi untuk mengatasi seandainya karena ”sesuatu”, muncul masalah penguburan jenazah di kuburan (setra) desa pakraman.                                                                 
•Putu Dyatmikawati, S.H., M.Hum.  (Dekan Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra).

 
< Prev   Next >
"));