19 Mei 2010 | Bali Post Pendidikan Nonformal Lembaganya Harus Terakreditasi
Denpasar (Bali Post) - Keharusan untuk mendapat predikat ''Terakreditasi'' tidak hanya berlaku untuk lembaga pendidikan formal semata. Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nonformal juga dipersyaratkan untuk meraih status terakreditasi tersebut.
19 Mei 2010 | Bali Post Pendidikan Nonformal Lembaganya Harus Terakreditasi
Denpasar (Bali Post) - Keharusan untuk mendapat predikat ''Terakreditasi'' tidak hanya berlaku untuk lembaga pendidikan formal semata. Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nonformal juga dipersyaratkan untuk meraih status terakreditasi tersebut.
Tujuan akreditasi bagi pendidikan nonformal adalah untuk menentukan kelayakan program dalam satuan pendidikan atas dasar standar nasional dengan kriteria bersifat terbuka. Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal (BAN-PNF) dr. Tomi Hardjatno, M.Sc. menegaskan hal itu di hadapan sekitar 100 orang peserta ''Lokakarya dan Sosialisasi Program Akreditasi Pendidikan Non-formal BAN-PNF'' di Rumah Pintar Kota Denpasar, Selasa (18/5) kemarin. Pada kesempatan itu, Tomi Hardjatno memaparkan tentang kebijakan BAN-PNF, mekanisme mengikuti akreditasi pendidikan nonformal, dan pengisian instrumen akreditasi pendidikan nonformal. Ditegaskan, kegiatan akreditas merupakan hal penting guna meningkatkan mutu program dan satuan pendidikan nonformal dan sebagai umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan pendidikan nonformal. ''Kami di BAN-PNF senantiasa mendorong satuan pendidikan nonformal meningkatkan mutu program dan lembaga secara bertahap, terencana dan kompetitif,'' katanya. Ia menambahkan, akreditasi juga sangat membantu pemerintah dalam mendapatkan informasi sehingga pendistribusian bantuan yang selama ini dikucurkan pemerintah untuk memantapkan penyelenggaraan pendidikan nonformal bisa tepat sasaran. Hardjatno mengakui, keberadaan pendidikan nonformal sangat membantu pemerintah dalam mencerdaskan dan memberikan keterampilan ke masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal yang memadai tetap mememiliki bekal untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan jenis keterampilan sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan. ''Sampai saat ini, akreditasi terhadap lembaga pendidikan nonformal sudah dilaksanakan di 20 provinsi dari 33 provinsi yang ada di Indonesia,'' ujarnya. Sampai saat ini, kata dia, baru sekitar 700 lembaga pendidikan nonformal dan program pendidikan nonformal di Indonesia yang sudah terakreditasi. Sedangkan lembaga/program pendidikan nonformal yang belum terakreditasi mencapai ribuan lembaga mengingat jumlah lembaga pendidikan nonformal sangat banyak termasuk variasi dan jenjangnya. ''BAN-PNF baru mulai aktif sejak tahun 2008. Pada 2014 mendatang, kami berharap mayoritas lembaga pendidikan nonformal di Indonesia sudah mendapatkan predikat terakreditasi tersebut,'' katanya. (kmb13)
|