Logo PHDI Pusat
Geger Dayu Diperistri Lelaki Jaba Print E-mail

Geger Dayu Diperistri Lelaki Jaba     
 
Kepala Desanya Enggan Terbitkan Akta Perkawinan. IDA Ayu Bunga dijodohkan orangtuanya dengan seorang lelaki jaba secara nyeburin. Keluarga wangsa brahmana tak merestuinya. Kepala desa enggan menerbitkan akta perkawinan dua sejoli ini. Dayu dan sang suami memohon restu pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan pasutri muda ini. Mahligai rumah tangganya diabsahkan hakim pengadilan. Dayu sah menjadi purusa dalam rumah tangganya.

Ida Ayu Bunga sebutlah begitu nama perempuan berdarah brahmana ini. Dayu, panggilan akrabnya, merupakan putri tunggal sepasang suami istri berdarah brahmana di Tabanan. Orangtua Dayu menggantung mimpi hendak menjodohkan putri semata wayangnya kelak dengan seorang lelaki berwangsa sudra alias lelaki jaba. Perkawinan buah hati pasutri ini dibayangkan kelak berjalan secara nyeburin.

Istilah nyeburin sama dengan nyentana. Menurut pakar hukum adat Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si., perkawinan nyeburin atau nyentana terjadi jika sebuah keluarga memiliki anak perempuan tunggal atau beberapa anak perempuan. Jika ada beberapa anak perempuan biasanya salah satu buah hati pasutri tersebut dikukuhkan statusnya sebagai ‘laki-laki’ atau purusa melalui perkawinan nyentana atau nyeburin. Ujung pengukuhan ini menobatkan anak perempuan tadi menjadi sentana rajeg. “Setelah sah kawin, suaminya ikut istri dan berstatus sebagai ‘perempuan’ atau pradana di keluarga sang istri,” katanya.

Itu berarti Dayu akan berstatus purusa jika kelak diperistri lelaki jaba pilihan orangtuanya. Singkat cerita, impian orangtua Dayu hampir terkabul. Lelaki jaba asal desa tetangganya siap mengawini Dayu.
Kabar suka cita ini berembus ke lingkungan keluarga besar brahmana di daerah itu. Kisah Dayu bakal diperistri lelaki jaba ini berbuah geger. Perkawinan mereka bahkan menjadi bahan gunjingan tak sedap masyarakat luas.
Reaksi keras datang dari sesepuh komunitas keluarga besar brahmananya. Impian orangtua Dayu dikeluhkan kepada kepala dusun dan kepala desa. Komunitas ini bersikukuh menolak rencana perkawinan itu. Secarik kertas berisi keberatan komunitas brahmana tadi dilayangkan resmi ke aparat did desa adat tersebut.

Kewangsaan dan ketidaklaziman menjadi dasar penolakan mereka. Perkawinan perempuan wangsa brahmana dengan lelaki jaba dinilai melanggar adat Bali dan ajaran Hindu. Bentuk perkawinan nyeburin yang hendka dipilih pun diyakini janggal 
Sementara orangtua Dayu tetap bersikeras hendak melangsungkan perkawinan tersebut. Mereka meyakinkan justru perkawinan beda wangsa secara nyeburin tersebut justru untuk  menjaga status purusa putri mereka kelak jika diperistri calon menantu asal golongan jaba tadi.  Putri pasutri ini kelak tidak bakal kehilangan Status brahmananya. Suaminya sebagai pradana dalam perkawinan itu bahkan nanti  akan naik status menjadi Jero. Bentuk perkawinan ini secara adat dinilai tak ubahnya dengan bentuk perkawinan biasa yang dilakoni mempelai berbeda wangsa.

Upaya mediasi coba ditempuh pemuka desa adat. Orangtua Dayu dan keluarga besarnya diajak berembuk. Tetapi, orangtua Dayu tetap akan mengawinkan putrinya dengan sang calon menantu jaba. Keluarga besar brahmana menolak keabsahan perkawinan itu kelak. Mediasi ini berujung buntu.
Prosesi perkawinan Dayu dan calon suami akhirnya berlangsung secara nyeburin. Namun, reaksi keras keluarga besar brahmana tidak tinggal diam. Komunitas ini memutuskan enggan melibatkan orangtua Dayu maupun keturunannya masidikara, carik kecarik, beksa kabeksa, sembah kasembah, dan tegen kategen. Sikap tegas komunitas ini pun berlaku bagi siapa pun ikut serta masidikara orangtua Dayu beserta keturunannya.

Putusan itu sama nilainya dengan sanksi pemecatan terhadap orangtua Dayu dan keturunannya sebagai bagian dari keluarga  brahmana di griya asalnya. Dasar putusannya,  keluarga besar brahmana ini  menuding sikap orangtua Dayu melanggar adat dan ajaran Hindu. Sikap itu juga diklaim menodai paswara, sesana  dalam Lontar Siwa Sasana, Lontar Bang Bungalan, Lontar Boga Sanggara Gumi, juga purwa dresta, loka dresta, dan desa dresta.
Sanksi itu ternyata direspons positif pemuka desa adat. Pemuka desa adat menolak keabsahan perkawinan itu. Desa adat menolak untuk meladeni proses administrasi pencatatan perkawinan tersebut. Akta perkawinan tidak bisa dikantongi pasutri  muda ini. Desa adat enggan menerbitkan akta itu.

Dayu dan suaminya tidak patah arang. Jalur hukum formal coba ditempuh dua sejoli ini. Sebuah permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Pasutri ini meminta pengadilan mengesahkan peristiwa perkawinan mereka.
Proses hukum formal berlangsung di ruang lembaga pengadilan umum itu. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan pasutri tersebut. Perkawinan mereka diputuskan hakim sebagai sah secara hukum.
Cerita perkawinan Dayu dan sang suami terjadi tahun 1984. Putusan pengadilan jatuh tahun 1985. Perkawinan yang tergolong unik ini sempat menarik perhatian akademis. “Sebuah tim FH Unud yang dipimpin Wirtha Griadhi, S.H. tergerak merisetnya,” ungkap pengamat hukum adat Bali FH Unud I Ketut Sudantra, S.H.,M.H. 

Peristiwa perkawinan itu mengandung dua hal menarik. Selain unsur kawin perempuan wangsa brahmana dan lelaki jaba, juga unsur kawin nyeburin alias nyentana. “Khusus kawin perempuan wangsa brahmana dan lelaki jaba ini yang disebut sebagai perkawinan asupundung,” jelasnya. —sam.
[Koran TOKOH - Selasa, 04 Januari 2011].

 
< Prev   Next >
"));