Logo PHDI Pusat
UPACARA SIPATAN DALAM MEMINIMALKAN KEHAMILAN PADA USIA PRA NIKAH [Bagian II] Print E-mail

UPACARA SIPATAN
DALAM MEMINIMALKAN KEHAMILAN
PADA USIA PRA NIKAH
Bagian II
(Desa Pakraman Kuum, Sukawana, Kec. Kintamani, Kabupaten Bangli)
Oleh: I Gede Manik (Badung)
(Sambungan WHD No. 516)

Dalam Bali Post (tanggal 1 Desember 2008 halaman 8) yang memicu adanya hubungan seks bebas dikalangan remaja salah satunya disebabkan oleh tayangan di televisi. Penelitian ini dipimpmn oleh Dr. Janet Hyde dan university of Winconsin. Menurut Hyde salah satu faktor terbesar bagi hubungan seks dini oleh remaja adalah menonton televisi. Sebagian karena dalam program televisi menggambarkan tingkat seksualitas yang lebih tinggi buat remaja dan orang dewasa dibandingkan dengan yang ada dalam kenyataan. Anak - anak yang banyak menonton televisi percaya bahwa semua anak sebenarnya melakukan hubungan seks, sehingga mereka akan melakukan juga atau mereka akan merasa terasing.

Untuk meminimalkan hubungan seks yang berakibat kehamilan, Desa Pakraman Kuum mewajibkan malaksanakan Upacara Sipatan bagi mereka yang dihamili maupun yang menghamili. Upacara Sipatan dikenakan bagi mereka yang menghamili maupun yang dihamili sebelum adanya prosesi upacara perkawinan. Apabila terjadi kehamilan sebelum adanya prosesi upacara perkawinan, Upacara Sipatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Awig-awig yang ada, pelaku harus menanggung akibatnya seperti tidak diperkenankan memasuki Pura Kahyangan Tiga serta tidak diperkenankan untuk melakukan upacara perkawinan secara adat seperti Upacara Bakatan, Upacara Merebu dan Upacara Naur Kelaci yang dilaksanakan di Pura Bale Agung. Upacara Sipatan ini upakaranya hanya berupa banten pajegan (menurut masyarakat setempat) ditambah dengan babi (kucit) ukuran 4 (empat) lengkat melingkar. Babi yang digunakan dalam Upacara Sipatan tersebut, menjadi milik Desa Pakraman. Babi ini dapat diambil kembali oleh keluarga mempelai dengan menyetorkan sejumlah uang ke kas desa pakraman, sesuai dengan keputusan pararem. Bila babi tersebut tidak diambil oleh pengantin, maka dijual kepada warga masyarakat melalui proses lelang atau dengan penawaran tertinggi.

UPACARA SIPATAN DALAM
MENCEGAH KEHAMILAN PADA
USIA PRA NIKAH

a. Latar belakang Pelaksanaan Upacara Sipatan
Sebelum memasuki jenjang Grahasta Asrama, hubungan seks (sanggama) dilarang oleh ajaran Agama Hindu. Agama mengajarkan agar manusia dalam menempuh jenjang kehidupan sesuai dengan tingkatan yang digariskan oleh Catur Asrama. Pada masa Brahmacari diharapkan mampu mengendalikan diri terhadap hubungan seks. Pada masa ini, hubungan seks (sanggama) akan mengganggu kecerdasan spiritual.
 
Menurut pandangan masyarakat Desa Pakraman Kuum bahwa terjadi kehamilan sebelum adanya prosesi upacara perkawinan dipandang sebagai pencemaran terhadap wilayah desa pakraman. Pelaku tidak diperkenankan untuk memasuki Kahyangan tiga yang dimiliki oleh Desa Pakraman Kuum. Hal ini beralasan karena bagi mereka yang menghamili ataupun yang dihamili akan menjadi bahan pembicaraan oleh krama desa pakraman. Perbuatan yang demikian dipandang sebagai perbuatan yang kurang baik. Adanya kehamilan sebelum adanya prosesi upacara perkawinan dianggap ngeletehin baik terhadap anak yang masih dalam kandungan, kedua mempeiai maupun wilayah desa pakraman. Perbuatan yang demikian akan mengakibatkan ketidakseimbangan sehingga mengganggu keharmonisan desa pakraman.

Hubungan seks dapat dibenarkan apabila adanya Dewa Saksi, Manusa Saksi dan Bhuta Saksi. Menurut Mas Putra (2006;50) menyatakan bahwa pembuahan (pertemuan kamajaya dan kama ratih) yang terjadi dengan tidak didahuiui oieh suatu upacara - upacara pakala - kalaan atau byakaonan dianggap tidak baik, dan disebut “kama keparagan” Menurut Sura (acara Dewata TV tgl 26-12-2008) mengatakan bahwa tingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum alam dan aturan - aturan hidup bersama, dianggap membawa dampak buruk terhadap kehidupan. Hal ini akan menimbulkan adanya ketidakseimbangan atau ketidakharmonisan dalam kehidupan. Untuk mengembalikan keharmonisan tersebut perlu dibuatkan upacara.

Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia - Bali, kata sipatan berarti mengutuk. Agar terhindar dan kutukan tersebut, pasangan yang menghamili maupun yang dihamili dikenakan Upacara Sipatan. Hal ini bertujuan agar terhindar dan kutukan, baik oleh masyarakat maupun Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan). untuk mengharmoniskan kembali rasa bersalah tersebut dilaksanakan Upacara Sipatan. Hal ini akan berpengaruh terhadap keharmonisan kedua mempelai, keluarga, masyarakat serta bayi yang masih ada dalam kandungan. Untuk itu, bagi mereka yang menghamili maupun yang dihamili dikenakan Upacara Sipatan untuk menghilangkan leteh/ cemer desa pakraman. Dengan demikian, Upacara Sipatan sebagai sarana untuk mengembalikan keharmonisan desa pakraman, pelaku dan janin yang masih ada dalam kandungan.

b. Menetralisasi Rasa Bersalah
Bagi pelaku yang telah dihamii maupun menghamili tentunya akan dihantui oleh rasa bersalah karena melanggar awig - awig desa pakraman, melanggar ajaran agama, serta tidak mendengar nasehat orang tua. Agama telah memberikan rambu - rambu agar tidak melakukan hubungan seks sebelum adanya upacara perkawinan. Melakukan hubungan seks sebelum adanya Upacara Perkawinan dianggap perbuatan berzina. Dalam Agama Hindu, perbuatan zina merupakan hubungan seks yang dilakukan tidak dengan pasangan suami - isteri yang sah. Perbuatan tersebut dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VIII sloka 353 sloka 356, dan Sarasamuscaya sebagai berikut:

Manawa Dharmasastra VIII. sloka 353,
Tatsamuttho hi lokasya
Jayate warnasamkarah
Yena mulaharo dharmah
Sarwanacaya kalpate

Artinya:

Dengan berzina menimbulkan kelahiran warna campuran antara manusia; kemudian daripada itu menimbulkan dosa yang akhirnya memotong keakar - akarnya dan menyebabkan kehancuran daripada segala - galanya.

Manawa Dharmasastra VIII. sloka 358:
Striyam sprcada deca yah
Sprsto wa marsayettaya
Parasparasyanumate
Sarwam samagrahanam smrtam

Artinya:
Bila seorang yang menyentuh wanita dibagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyata-kan sebagai perbuatan berzina.

G.Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta (1995;508-509)
Sarasamuscaya sloka 153
Padadarana gantavyah sarvavarnesu karhicit,
Na hidrcamanayusyam
yathanyastrinisevanam
Ikang kaparadaran,
sarwadayani tan ulahakena ika
haywa angulahaken asing
amuhara alpayusa

Atrinya:
Menggoda atau memperkosa wanita, segala usaha curang jangan dilakukan;pun jangan melakukan segala sesuatu yang berakibat umur pendek (kadjeng dkk,2007;80)

Apabila pernah menghamili ataupun dihamili tidak melaksanakan Upacara Sipatan dipercaya membawa dampak negatif bagi pelaku serta wilayah desa pakraman. walaupun hanya sebatas menggugurkan kandungan, dengan kesadaran sendiri masyarakat melaksanakan upacara ini. Hal ini mereka laksanakan karena adanya rasa takut akan akibat - akibat buruk yang manimpa dirinya.

c. Merawat Psikis Anak
Hubungan seks yang tidak didahului dengan upakara “pdengen-dengenan” (pakala-kalaan) dianggap tidak baik, dan disebut “Kamakeparangan”. Apabila kedua kama itu bertemu atau terjadi pembuahan, maka lahirlah anak yang disebut “rarediadiu”, yang tidak mau mendengarkan nasehat orang tua atau ajaran - ajaran agama, Provinsi Bali (2007;237).

Pengendalian diri terhadap adanya dorongan nafsu seks sangat penting dilakukan karena nafsu seks yang tidak terkendali akan menjerumuskan manusia. Penyaluran dorongan seks hanya dibenarkan melalui lembaga perkawinan (vivaha) dan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan dengan vivahasamskara.

Kusuma (2008;29-30) menyatakan bahwa pertemuan antara sperma dan ovum (sukla swanita) hingga tumbuh menjadi bintik benih (Sang Ajurmulang) dan kemudian berkembang menjadi mudigah atau embrio (Sang Hyang Antigajati) yang akhirnya tumbuh menjadi janin. Dengan demikian pertemuan Sang Sukla-swanita yang menjadi bintik benih (Sang Ajurmulang) tidaklah sekaligus berwujud satu manusia kecil yang telah mempunyai organ - organ tubuh. Akan tetapi terwujudnya manusia kecil terjadi secara berangsur - angsur melalui beberapa tingkatan (proses) dalam pertumbuhannya. Sebelum berumur satu setengah bulan embrio hanya berbentuk benjolan kecil.

[WHD No. 517 Januari 2010]
(Bersambung)

 
< Prev   Next >
"));