Bhisama : Sadhaka

Berdasarkan Surat Keputusan Sabha pandita Nomor: 02/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/Xl 2002. tanggal 28 Oktober 2002,   Bhisama ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Untuk makin meningkatkan persatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat berdasarkan azas kesetaraan sesuai ajaran Tattvamasi.  
2) Persatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat Hindu merupakan prasyarat bagi kelestarian dan ajegnya umat dalam menjalankan sradha dan bhakti.
3) Kesempatan bersama "muput" (memimpin/ menyelesaikan) upacara agama oleh beberapa sadhaka dalam posisi "sapalangguhan" akan berdampak positif bagi persatuan dan kesatuan umat Hindu.
 

Sadhaka dari semua unsur Pandita/ Sulinggih difungsikan sebagai pemimpin upacara agama pada tempat-tempat pemujaan yang bersifat umum dan upacara Panca Yajna ditempat-tempat tertentu dalam arti bahwa umat secara perorangan/ keluarga ataupun kelompok/ paguyuban/ panyungsung dapat secara bebas mencaril memilih/ nuhur Pandita/ Sulinggih untuk "muput" atau memimpin upacara Yajna.

Setiap Sadhaka (Pandita/ Sulinggih) apapun sebutan gelarnya adalah Brahmana Dwijati yang sudah melalui proses Diksa (Diksita) dan kepada beliau dituntut adanya kemampuan baik yang bersifat isoteris maupun eksoteris sebagai " Sang Katrini Katon ". Karena itu setiap Sadhaka atau Pandita/ Sulinggih diwajibkan untuk dapat bertindak maha patirthaning sarat (Pengayoman dan tempat umat bersandar memohon pencerahan). Dengan demikian setiap Pandita/Sulinggih akan mampu melaksanakan tugas kewajibannya seperti yang tertuang dalam ketetapan Maha Sabha II Parisada Hindu Dhanna Tahun 1968 yaitu :

1) Memimpin umat dalain hidup dan kehidupannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
 
2) Melakukan pemujaan penyelesaian upacara Yajna.
3) Dalam memimpin upacara Yajna agar menyesuaikan dengan ketentuan sastra untuk itu.
 
4) Pandita juga diharapkan maampu membimbing para pinandita/ pemangku.
 
5) Aktif mengikuti "paruman" dalam rangka penyesuaian dan pemantapan ajaran agama sesuai dengan perkembangan masyarakat.
 
6) Pandita juga memberikan birnbingan "Dharma Wacana, Dharma Tula, Tirtha Yatra, dan lain-lain.
 

Mengingat bahwa Sadhaka itu adalah Brahmana maka bakat sifat dan perilaku yang dikembangkan harus sesuai dengan ketentuan Veda, antara lain disebutkan di dalam kitab Mahabharata III.CLXXX.21 dan Bhagavadgita XVIII.42 yang berbunyi sebagai berikut :

"Satyam danam ksama silam anrsamsya tapo ghrna
drsyante yatra nagendra sa brahmana iti smrtah"

"Samo damas tapah saucam ksantyarjavam evaca
jnanam vijnanam astikyam brahma karma svabbavajam"

Tedemahannya:
"Dia yang selalu jujur (dalam kebenaran), dermawan, bersikap sabar, bersifat baik/sopan, tidak mengutamakan diri, suka melakukan pantangan agama, murah hati, mereka bendaknya dipandang (hai Nagendra) sebagai Brahmana, ingatlah ini !"

"Yang batinnya tentram mampu menasehati diri, mengendalikan hawa nafsu, hidup suci. suka mengampuni, lurus hati, berpengetahuan, bijaksana, meyakini ajaran Veda adalah kewajiban brahmana menurut bakatnya".

Sadhaka atau Pandita/Sulinggih berjuang mencapai kualitas karmanya, maka para Walaka/ umat Hindu pada umumnya wajlb memberikan penghormatan dalam wujud sikap yang etis dan santun sehingga tercipta suasana yang kondusif, sejuk, damai dalam bingkai persatuan dan kesatuan serta kebersamaan.

  
  Source :   Parisada