Arti dan Kedudukan Hidup Berkeluarga

Arti dan Kedudukan Hidup Berkeluarga
(Grahastha Asrama) …………… 2.
Oleh : Awanita, Departemen Agama Jakarta

Demikian pula terhadap si istri, seorang ayah hendaknya menjaga keserasian rumah tangganya. Hal ini, di dalam kitab Manawa Dharmasastra disebutkan bahwa untuk mencapai kebahagiaan maka wanita harus dihormati dan para dewa suci akan merestui grahasta ini. Sebaliknya jika wanita itu dicaci dan tidak dihormati maka upacara apapun tak akan berarti. Dan grahasta itu akan menderita dan lenyap seperti ditiup kekuatan gaib. Lebih lanjut metode yang dipakai dalam pendidikan dan pembinaan anak dalam grahasta penerapannya lebih bersifat samskara, yang termasuk manusa yadnya. Tidak sedikit para suami bahkan para istri yang kebetulan menjadi pimpinan, manager, direktur dan sebagainya mendapatkan inspirasi di dalam grahastanya, baik yang berhubungan dengan lapangan pekerjaannya maupun masalah lainnya yang sedikit banyak berkaitan dengan profesinya. Bahkan sekaligus grahasta menjadi sumber energi yang memberikan dorongan baik kepada orang tua maupun anak-anaknya untuk memajukan usaha dan tugasnya sehingga semua tugas dan kewajibannya bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Hal itu bisa terpenuhi kalau keadaan dan suasana grahasta itu memenuhi persyaratan yang memungkinkan terlaksananya segala ide dan gagasan yang mengutamakan cinta dan kasih sayang sebagai dasar komunikasi.

Lebih lanjut, grahasta juga merupakan sumber kreasi yang sangat membantu tugas dan kewajiban masing-masing anggota keluarga. Misalnya: seorarig anak yang sedang duduk di SMU akan mampu mengembangkan kreasinya di sekolah karena adanya fasilitas dan dukungan serta perhatian dalam grahastanya, sehingga ia dapat sukses dalam studinya. Begitu juga halnya dengan orang tuanya.

Keluarga (Grahasta), juga merupakan lembaga sebagai sumber inspirasi. Hal ini sangat erat hubungannya dengan timbulnya inspirasi yang berkembang menjadi energi dan kreasi yang memacu kearah timbulnya karya atau kerja. Sehlngga seorang grahastin misalnya dapat meningkatkan prestasinya balk di bidang tugasnya maupun dalam masyarakat berkat adanya atau kondisi grahastanya yang mampu menjadi sumber karya. Dalam pembidangan tugas dan kewajiban antara suami dan istri, antara orang tua dan anak dalam grahasta asrama disebutkan dalam Manawa Dharmasastra bahwa masing-masing anggota (orang tua dan anak) harus melaksanakan dharmanya dengan tulus dan ikhlas. Misalnya: tentang peranan suami tercantum dalam Bab IX 1-103, seorarig suami harus setia kepada istrinya, menghormati istrinya dan melindungi istrinya dengan penuh kecintaan dan kasih sayang. Kedudukan seorang suami meriurut masyarakat Hindu adalah sederajat dengan istrinya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa suami berkewajiban melindungi istri dan anaknya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa suami berkewajiban melindungi istri dan anaknya pada saat tiba waktunya, ia harus mengawinkan anaknya. Suami harus menyerahkan harta dan segala penghasilannya kepada istrinya dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada istrinya untuk mengatur harta rumah tangga, urusan dapur bahkan juga urusan agama di dalam rumah tangga atau khusus mengenai urusan dilakukan bersama-sama. Jika ia pergi jauh keluar daerah terlebih dahulu ia harus menjamin hidup istrinya dengan memberikan biaya sebelum biaya pergi. Selanjutnya ia harus selalu berusaha memelihara hubungan kesuciannya dengan istrinya dengan saling percaya mempercayai demi terjamin kerukunan dan keharmonisan rumah tangga. Demikian dijelaskan pula bahwa ia berkewajiban menggauli istrinya pada saat-saat tertentu yang ditetapkan oleh agama. Ia harus berusaha sebaik-baiknya agar antara mereka tidak melanggar kesuciannya dan menghindarkan perceraian. Tentang kedudukan dan peranan istri untuk melaksanakan kewajibannya antara lain disebutkan sebagai berikut. Bahwasanya sebagai seorang istri dan seorang wanita hendaknya selalu ia berusaha untuk tidak bertindak sendiri dengan meninggalkan ayahnya atau suaminya. Sebagai seorang istri (wanita) ia harus pandai membawa diri pandai mengatur rumah tangga dan ekonomis, ia harus setia kepada suaminya dan hendaknya selalu berusaha untuk tidak melanggar ketentuan menurut kitab suci. Ia harus mengendalikan pikirannya, perkataannya dan tingkah lakunya demi tercapainya kebahagiaan yaitu tercapai surga sebagai seorang istri berkewajiban memelihara rumah tangga sebaik baiknya.

Andaikata suaminya harus pergi keluar daerah dan ia tidak mampu memberi biaya sebagai jaminan istrinya maka istri tersebut dibenarkan untuk bekerja supaya dapat menunjang hidupnya asal pekeijaan itu tidak bertentangan dengan norma kesopanan sebagai wanita. Lebih lanjut seorang istri harus menyadari bahwa telah ditakdirkan setiap wanita akan menjadi ibu. Orang tua berkewajiban mendidik dan rnenyekolahkan pada usia tertentu, kewajiban ini mutlak harus dilakukan karena jika tidak dipenuhi anak tersebut diancarn kapatita yaitu dikeluarkan dan masyarakat arya dan dilarang mengucapkan mantra savitri. Di damping itu orang tua berkewajiban bertanggung jawab atas perkawinan anaknya; untuk itu orang tua dapat memilih calon menantunya. Jika lewat umurnya orang tua kehilangan anak atas urusan akanya. Lebih lanjiut orang tua berkewajiban mewariskan kepada anak-anaknya, sebaliknya orang tua berhak mewarisi dan putranya yang tidak berketurunan. Mengenai hak dan kewajiban anak terhadap orang tua di dalam kitab Manawa Dharmasastra dijelaskan pula anak laki-laki berkewajiban menyelenggarakan sradha. Dan anak-anak berhak mewarisi hak orang tuanya.

Keluarga atau rumah tanggajuga merupakan kesejahteraan, kebahagiaan dan ketentraman. Karena itu secara tradisional denah tempat tinggal rumah, ditata dan dibentuk berdasarkan aturan yang telah ada yang disebut asta bhumi. Di samping itu juga berpegang pada prinsipnya tri hita karana, yaitu adanya unsur Widi (Tuhan), jana (manusia) dan pada (mandala, atau lingkungan). Ketiga unsur itu dalam tata susunan dan bangunan rumah tempat tinggal secara tradisional yaitu merajan, penghuni dan rumah lengkap dengan bale dangin, bale daja, bale dauh, dapur, teba dsbnya.

Sedangkan bagi umat Hindu yang tinggal dan berada di luar Bali yang mendiami rumah dalam system modern, diusahakan pada halaman rumah dibangun sebuah padmasari (padmasana kecil) atau pelangkiran dan altar di kamar/ruang tamu keluarga. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman dan kedamaian dapat terwujud dan dinikmati oleh semua anggota keluarga. Setiap grahastin wajib melaksanakan tugasnya dalam panca maha yadnya dsbnya. Mengingat rumah atau dalam grahasta itu tidak saja dihuni oleh suami, istri dan anak, tetapi juga arwah para leluhur terutama leluhur pihak purusa. Dengan melaksanakan tugas grahastin itu diharapkan kebahagiaan dapat terbina dan terpelihara. Sebab kebahagiaan sangat mutlak diperlukan untuk pendidikan dan pemuasan Kama. Sehubungan dengan itu dalam Manawa Dharmasastra disebutkan bahwa suami wajib menggauli istrinya untuk menemukan kebahagiaan kedua belah pihak. Hubungan senggama dilarang selama istri dalam keadaan haid, (empat hari) dan dua belas hari yaitu pada masa subur dianjurkan jangan. Hal tersebut untuk menghindari kehamilan. Jadi pengaturan kehamilan telah pula dianjurkan pada kita. Hal itu adalah untuk menjaga hubungan cinta dan kasih sayang yang merupakan sumber kebahagiaan.Bahkan sanggama juga dilarang pada hari raya, purnama, tilem dan perwani.

Seorang ibu/istri yang bijaksana sangat diharapkan mampu menciptakan suasana bahagia dan tenteram, sehingga suami menjadi betah di rumah. Hal itu secara timbal balik sangat berkaitan sehingga grahasta menjadi pusat kebahagiaan, pusat untuk istirahat, santai dan melipur lara yang sangat dibutuhkan oleh orang tua dan anak.
Dalam hal ini keakraban, kemesraan, keterbukaan dan kedamaian dapat dinikmati dan didengungkan dalam grahasta. Home Sweet Home, sehingga betapapun capainya, penatnya dan lelahnya seorang suami/bapak karena bekerja memeras otak dan tenaga sehari penuh, tetapi begitu ia menginjakkan kakinya di halaman rumah sudah terasa kedamaian dan ketentraman yang dipancarkan oleh suasana rumah tangga. Sementara itu wanginya asap hio pada Padmasani, Sanggah atau Dadia, atau juga di Altar, Pelangkiran, ditambah dengan tawa ria anak menyambut ayah atau ibunya datang dari bekerja, benar-benar merupakan santapan rohani. Karena demikian, maka jelaslah bahwa grahasta merupakan tempat istirahat, santai dan melipur lara, lila loka, sehingga baik Ibu, anak dan ayah betah diam di rumah.

Di samping itu keluarga juga merupakan lembaga pelaksanaan Panca Yadnya. Di dalam Bhagawad Gita dijelaskan bahwa Prajapati (Tuhan Yang Maha Esa) menciptakan alam semesta dengan segala isinya termasuk manusia dengan yadnya. Sehingga setiap manusia, wajib untuk melaksanakan pengkagudnya. Misalnya setiap selesai memasak seyogyanya dilakukan tarpana yadnya atau yadnya sesa yang biasa disebut “ngejot”. Setelah itu barulah boleh makan. Sebab orangyang enaknya memasak untuk makanan dirinya sendiri saja sama dengan pencuri dan ia makan dosanya sendiri. Sebaliknya jika seseorangbiasa melakukan yadnya-yadnya setelah memasak dan baru makan sisa yadnya itu ia akan bebas dan dosa dan tidak berdosa. Karena demikian ketentuannya, maka setiap grahasta wajib melaksanakan upacara yadnya. Adapun yadnya itu ada lima macam yaitu (1) Dewa Yadnya, (2) Pitra Yadnya, (3) Resi Yadnya, (4) Manusa Yadnya dan (5) Butha Yadnya yang semuanya disebut Panca Maha Yadnya. Sebagai tempat pemujaan, dibuatlah pelangkiran/dan altar tempat persembahyangan untuk memuja para dewa, pitara dan atau arwah suci para leluhur (batara-batari). Misalnya melakukan pitra puja atau tarpana puja. Sebab pada hakekatnya, rumah atau dalam rumah tangga itu bukan hanya merupakan tempat tinggal bagi suami istri dan anak-anaknya saja, melainkan juga merupakan tempat tinggal para arwah leluhur (batara-batari). Lain dan pada itu, dampati berkewajiban juga untuk melakukan upacara pensucian diri lahir batin (sarira samskara), karena menurut ajaran agama Hindu, manusia harus disucikan dengan Samskara, agar benar-benar suci sebelum meninggal. Sebab itulah upacara sarira samskara itu mutlak harus dilaksanakan sejak rnulainya pembuahan di dalam rahim ibu, sampai pada saat matinya kelak.

Adapun upacara Sarira Samsknra Manusa Yadnya, yang penting dan paling banyak serta biasa dilakukan di Indonesia antara lain (1) Wiwaha samskara; (2) Garbhadana samskara; (3) Punsawana samskara; (4) Jatakarna samskara; (5) Wamadhaya samskara; (6) Wishkramana samskara (Telu/tigang, sasih); (7) Anuprasana samskara (otonan); (8) Chudakarya samskara; (9) Upanayana samskara; (10) Sagitri samskara; (11) Wiwaha samskara; dan (12) Antyesti samskara. Dengan mengetahui apa sesungguhnya grahasta itu seperti yang diuraikan tadi dapat disimpulkan bahwa Grahasta Asrama itu wajib hukumnya untuk dijalani oleh setiap orang dengan memperhatikan bahwa pada hakekatnya grahasta asrama itu merupakan tempat atau laboratonium untuk menciptakan suputra.• *WHD No. 464 September 2008.